
MoU adalah singkatan dari Memorandum Of Understanding atau dalam Bahasa Indonesia disebut juga dengan Nota kesepahaman yaitu dokumen formal yang menggunakan kesepakatan antara dua atu lebih pihak sebelum mereka menandatyangani kontrak resmi. MoU biasanya mencakup tujuan, tanggungjawab masing-masing pihak dan ketentuan-ketentuann lain yang relevan.
Begitu juga dengan Praktikl Kerja Lapangan sebagai Mata Pelajaran sesuai dengaan Pedoman Praktik kerja Lapangan edisi Revisi, dalam salahsatu persyaratannya adalah sekolah memiliki MoU dengan industry yang dijadikan tempat PKL , sehingga segala sesuatu yang brehubungan dengan proses pembelajaran siswa di Industri meliputi system penilaian juga merupakan kesepakatan antara pihak sekolah dan pihak industry. Pedoman Praktik Kerja Lapangan dipedomani Bersama sebagai paying hukum dalam melaksanakan PKL sebagai mata Pelajaran di SMK.
SMKN 4 Semarang telah melaksanakan Peremajaan MoU ataupun Penandatanganan MoU baru dengan berbagai Industri yang melingkupi 7 Konsentrasi Keahlian yaitu Teknik Elektronika, Teknik Otomotif, Teknik Ketenagalistrikkan, Teknik Mesin, Teknik Desain Permodelan dan Informasi Bangunan, Desain Komunikasi Visual, Animasi. Dengan memahami karakteristik Industri yang beragam untuk berbagai Konsentrasi keahlian maka diharapkan siswa ditempatkan di industry yang relevan dan bersepakat menjalankan program PKL sebagai program yang mengguntungkan antara kedua belah pihak. Dalam 1 periode penerjunan SMKN 4 Semarang bisa menggaet 120 indsutri. Dengan kegiatan ini diharapkan SMK semakin kuat jejaring dnegan industry sebagai pengguna lulusan SMK, dengan lulusan yang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan industri.
Baca juga di :
https://www.smk4smg.sch.id
Penulis : Ice Faulia, S.Pd M.Si (Waka Humas dan Hubbin SMKN4 Semarang)
Editor : Nenden Oktafia, S. Kom
Komentar Pengunjung